Kesalahan Haji

Beberapa Kesalahan yang Sering Dilakukan Jamaah Haji dan Umrah

Al Farisi (2012)
Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada pada urusan kami (mengadakan hal-hal yang baru) maka ia tertolak." [muttafaq 'alaih]

Sebagian orang -semoga Allah memberi petunjuk dan taufiq kepada mereka- melakukan hal-hal yang tidak dituntunkan dalam Al Qur'an dan sunnah rasuluLlah shallaLlahu 'alaihi wa sallam, termasuk dalam perkara ibadah haji dan umrah. Seringkali muncul orang-orang yang berani dan tergesa-gesa memberikan fatwa tanpa ilmu, sehingga terjadilah kesesatan dan penyesatan.

Dan kesalahan yang sering dilakukan oleh jamaah haji dan umrah juga salah satunya karena faktor di atas, yaitu diakibatkan fatwa tanpa ilmu pengetahuan dan ikut-ikutan di antara mereka tanpa dalil dan dasar. Berikut ini kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh sebagian jamaah haji dan umrah.

Ihram dan Kesalahan yang Sering Terjadi

Telah tersebut dalam hadits shahih Bukhari-Muslim dan selainnya, dari Ibnu Abbas radhiaLlahu 'anhuma bahwa Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul-Hulaifah (Bir 'Ali), penduduk Syam di Al-Juhfah, penduduk Najed di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam (serta Dzat 'Irqin bagi penduduk Iraq -red).

Miqat Makani

Miqat tersebut berlaku bagi penduduk yang tinggal di dalamnya, ataupun bagi mereka (bukan penduduk) yang datang atau melintasi tempat tersebut untuk beribadah haji dan umrah. Miqat yang telah ditetapkan oleh rasuluLlah ini merupakan batasan agama yang telah ditetapkan secara tauqify, tidak boleh merubah, melanggar dan melampauinya tanpa ihram.

Kesalahan yang sering terjadi adalah para jamaah tidak ihram ketika pesawat mereka lewat di atas miqat atau lewat di tempat yang sejajar dengan miqat, dan baru melaksanakan ihram saat tiba di Airport Jeddah. Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam dan melanggar hukum Allah 'Azza wa Jalla.

Jika seseorang melakukan kesalahan ini (yakni turun di Jeddah tanpa ihram saat sebelumnya melintasi miqat), maka ia wajib kembali ke miqat yang dilewatinya lalu melakukan ihram dari tempat tersebut. Jika tidak kembali dan hanya melakukan ihram dari Jeddah, maka menurut kebanyakan ulama', wajib baginya membayar fidyah dengan binatang yang disembelih di Makkah, dan seluruh dagingnya dibagikan kepada fuqara' (orang-orang faqir) Makkah, tidak boleh makan darinya atau menghadiahkannya kepada orang kaya, karena fidyah tersebut berfungsi sebagai kaffarah (penebus dosa).

Catatan tambahan: Hal ini khususnya bagi jamaah dari Indonesia atau yang datang dari arah timur, karena sebelum sampai di Jeddah, mereka seharusnya melewati miqat atau daerah yang sejajar dengan miqat [4].

Kesalahan Saat Thawaf

  1. Memulai thawaf dari sebelum Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Hal ini merupakan perkara yang berlebih-lebihan dalam agama dan terlarang. Alasan sebagian jamaah haji bahwa hal itu untuk kehati-hatian merupakan alasan yang tidak dapat diterima, karena kehati-hatian yang sebenarnya dan yang bermanfaat adalah dengan mengikuti syariat dan tidak mendahului Allah dan rasul-Nya.
  2. Thawaf dalam keadaan ramai dan berdesak-desakan, hanya mengelilingi Ka'bah yang persegi-empat saja dan tidak mengelilingi Hijir Ismail, di mana mereka masuk dari pintu Hijir Ismail dan keluar melalui pintu di seberangnya. Ini merupakan kesalahan yang besar dan thawaf-nya tidak sah, karena belum mengelilingi seluruh Ka'bah tapi baru mengelilingi sebagian saja.
  3. Thawaf dengan raml (jalan cepat) pada setiap/semua putaran. Yang menjadi sunnah adalah berjalan cepat dengan memendekkan langkah hanya pada tiga putaran pertama.
  4. Berdesak-desakan agar dapat mencium Hajar Aswad, sehingga bisa menyebabkan saling pukul, mencaci dan ucapan-ucapan buruk lainnya yang tidak layak diucapkan dan dilakukan, apalagi di Masjid Al-Haram saat melakukan ibadah haji, yang bisa membatalkan thawaf, bahkan membatalkan haji secara keseluruhan.
  5. Keyakinan bahwa Hajar Aswad bisa memberikan manfaat, sehingga ada yang setelah memegangnya lalu mengusapkan tangannya ke seluruh badannya atau kepada anak-anaknya. Ini adalah suatu kebodohan dan kesesatan, karena manfaat dan madharat itu hanya dari Allah Ta'ala semata.
  6. Sebagian jamaah memegang seluruh rukun Ka'bah, bahkan mungkin memegang seluruh tembok Ka'bah dan mengusapnya.
  7. Mengkhususkan doa-doa tertentu pada setiap putaran dan tidak membaca doa lainnya.
  8. Mengambil dan berdoa dari kumpulan doa-doa yang telah dibukukan tanpa tahu maknanya, padahal boleh jadi terdapat salah ucap, salah cetak atau yang semisalnya, sehingga mengakibatkan maknanya bertolakbelakang. Lebih baik baginya untuk berdoa dengan doa-doa yang ia kehendaki, yang ia tau maknanya dan harapkan agar terwujud.
  9. Thawaf berkelompok di bawah satu komando pemimpin yang membaca satu doa dengan suara keras dan diikuti oleh rombongannya dengan satu suara, sehingga akan muncul banyak suara keras yang saling mengganggu satu sama lain.
Thawaf Ka'bah

Kesalahan dalam Shalat Sunnah Thawaf

  1. Anggapan bahwa shalat dua rakaat harus dilakukan dekat dengan Maqam Ibrahim. Anggapan ini salah, karena shalat dua rakaat setelah thawaf itu sah dilakukan di mana saja di Masjid Al-Haram, bahkan di serambi masjid juga sah, sehingga terhindar dari aniaya, tidak menyakiti dan disakiti (karena berdesakan), serta dapat shalat dengan lebih khusyu'.
  2. Setelah selesai shalat, ada sebagian jamaah yang berdiri dan berdoa dengan suara keras di bawah komando satu orang. Hal ini juga dapat mengganggu jamaah lain yang sedang shalat di belakang Maqam.

Kesalahan Saat Sa'i

  1. Ketika naik ke bukit Shafa dan Marwah, sebagian jamaah menghadap Ka'bah lalu bertakbir tiga kali dan mengangkat tangan seperti dalam shalat, lalu turun dari bukit. Padahal, Nabi tidak mengangkat tangan kecuali ketika itu sedang berdoa.
  2. Mereka berlari kecil mulai dari Shafa sampai Marwah, begitupun sebaliknya. Padahal, lari kecil menurut sunnah hanya dilakukan pada dua tanda hijau saja, sedang sisanya hanya dengan jalan biasa.

Kesalahan Saat Wuquf

  1. Sebagian jamaah turun sebelum atau di luar batas Arafah dan berdiam di tempat itu sampai matahari terbenam. Ini merupakan kesalahan yang besar, karena wuquf merupakan salah satu rukun haji, dan tidak sah haji tanpa wuquf di Arafah.
  2. Meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam.
  3. Menghadap ke bukit Arafah saat berdoa, sementara kiblat berada di kiri, kanan, atau belakang mereka.

Kesalahan Saat Melempar Jumrah

  1. Keyakinan bahwa batu kerikil harus diambil dari Muzdalifah, sehingga mempersulit diri mereka sendiri dan mencarinya di tengah malam untuk dibawa ke Mina. Hal ini tidak ada dasarnya dari Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam.
  2. Keyakinan bahwa dengan melempar Jumrah berarti melempar syaithan. Mereka menyebut syaithan untuk masing-masing Jumrah. Mereka melempar batu kerikil dengan keras, disertai teriakan dan caci-maki kepada syaithan. Hal-hal tersebut tidak layak dilakukan di tempat-tempat syiar ibadah.
  3. Melempar dengan kerikil besar, sepatu atau sandal, serta kayu.
  4. Maju mendekati Jumrah dengan paksa dan kekerasan tanpa rasa khusyu' kepada Allah dan tanpa rasa kasih sayang kepada sesama hamba Allah.
  5. Mereka tidak berdoa setelah melempar jumrah pertama (jumrah sughra) dan kedua (jumrah wustha) pada hari-hari tasyriq. Padahal, Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam setelah melempar keduanya lalu berdiam diri, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangannya sambil berdoa dengan doa yang panjang.
  6. Melempar semua kerikil sekaligus dalam satu kepalan lemparan. Seharusnya dilempar satu per satu.
  7. Menambah ucapan doa yang tidak diajarkan Nabi saat melempar jumrah. Hendaknya cukup mengucapkan takbir sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam.
  8. Meremehkan atau seenaknya melempar jumrah dengan mewakilkan kepada orang lain.

Kesalahan Saat Thawaf Wada'

  1. Sebagian jamaah turun dari Mina, pada hari Nafar, sebelum melempar jumrah, untuk thawaf wada' kemudian kembali lagi ke Mina untuk melempar jumrah, lalu langsung pulang ke negara mereka dari situ. Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi bahwasaat terakhir jamaah haji adalah di Ka'bah.
  2. Sebagian jamaah tetap di Makkah setelah thawaf wada' (tidak langsung meninggalkan Makkah). Padahal, Nabi sendiri tidak thawaf wada' kecuali ketika akan meninggalkan Makkah. Hanya saja para ulama' memberikan keringanan untuk berdiam diri di Makkah setelah thawaf wada' bagi mereka yang benar-benar memiliki kepentingan, misalnya iqamat telah dikumandangkan sehingga harus shalat terlebih dahulu, atau ada keperluan yang berkaitan dengan perjalanan seperti membeli bekal dan menunggu teman. Adapun jika berdiam diri di Makkah (setelah thawaf wada') tanpa alasan yang diperbolehkan maka wajib baginya mengulang thawaf wada' kembali.
  3. Keluar dari masjid setelah thawaf wada' dengan berjalan mundur, beranggapan bahwa hal itu merupakan penghormatan kepada Ka'bah.
  4. Menoleh ke Ka'bah saat tiba di pintu masjid, berdoa dan seperti mengucapkan selamat tinggal dan selamat berpisah kepada Ka'bah.

Dengan demikian, hendaknya setiap calon jamaah haji dan umrah membekali dirinya dengan ilmu agar benar-benar bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan yang dituntunkan oleh Pembuat Syariat melalui perantara nabi-Nya. Terlebih lagi bagi para petugas dan pembimbing haji, selain memiliki ilmu juga harus senantiasa memperhatikan dan meluruskan kesalahan yang dilakukan oleh jamaah.



Referensi
Al Farisi. (2012). Beberapa Kesalahan yang Sering Dilakukan Jamaah Haji dan Umrah. [On line]. Tersedia: http://alfarisi.web.id/articles/kesalahan-yang-dilakukan-jamaah-haji-umrah/ [ 3 September 2013]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar